Dualisme Entitas: Auditor dan Pemeriksa di Kejaksaan

 


Udah lama juga ya ga nulis (hehe). Ini tulisan pertamaku sejak aku lulus jadi PNS di Kejaksaan dengan formasi auditor. Jadi di Kejaksaan itu, untuk APIP-nya ada di Bidang Pengawasan. Seperti yang kita ketahui, kalau auditor itu kan di BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) disebut pemeriksa. Nah kalau di Kejaksaan sendiri itu ada auditor, dan juga ada pemeriksa. Auditor untuk pemeriksaan atas hal-hal yang terkait dengan keuangan, sedangkan pemeriksa itu lebih ke administratif dan penindakan atas pegawai yang melanggar aturan yang bisa berasal dari laporan internal maupun laporan pengaduan dari pihak eksternal, termasuk juga aduan dari masyarakat. Agak unik emang, mengingat di instansi induknya sendiri (BPK/BPKP) itu auditor dan pemeriksa adalah entitas yang sama.

Dualisme nomenklatur serta dualisme kewenangan ini kadang gimana yah. Seharusnya dengan peleburan jabatan-jabatan fungsional ke dalam satu induk aturan jabatan fungsional (Permen PAN & RB no. 1 Tahun 2023), semua jabatan fungsional harus dianggap setara—terlepas dari beragam namanya. Kecuali seperti yang dicanangkan, bahwa jaksa akan dijadikan pegawai negeri dengan kekhususan, itu lain cerita. Atau sekalian saja, dengan kewenangan berbeda itu diberi pemisah yang jelas antara auditor dan pemeriksa menjadi semacam subbagian. Subbagian pemeriksa untuk hal-hal administratif dan pelanggaran disiplin, subbagian auditor untuk yang berkaitan dengan keuangan. Alternatif lainnya; Pemeriksa Keuangan, Perlengkapan, dan Proyek Pembangunan (Pemeriksa Kepbang) menjadi Kepala Auditor.

Dalam dasar aturan Bidang Pengawasan (PERJA 022/A/JA/03/2011) pun, kami sebagai auditor tidak disebutkan. Jangankan tugas dan fungsi, nomenklatur "auditor" saja tidak ada. Jadi terkadang saya bertanya-tanya misalnya dalam mereviu laporan keuangan, atau pencairan anggaran yang terkadang kami dilibatkan, kami tidak memiliki aturan tertulis yang bisa dijadikan dasar untuk kami melakukan reviu tersebut. Posisi kami pun membingungkan. Dalam Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan (PERJA no. 1 Tahun 2022), jabatan fungsional lainnya itu di bawah asisten. Tapi dalam praktiknya, kami seperti di bawah Pemeriksa Kepbang. 

Yah semoga saja ke depannya ada perbaikan karena belakangan tugas dari auditor di Kejaksaan semakin kompleks. Jadi nostalgia ke hari-hari damai saat awal menjadi auditor, kerjaan minim banget, ga seperti sekarang. Tapi banyak kerjaan juga baik untuk diri sendiri sih (hehe).

Dualisme Entitas: Auditor dan Pemeriksa di Kejaksaan

  Udah lama juga ya ga nulis (hehe). Ini tulisan pertamaku sejak aku lulus jadi PNS di Kejaksaan dengan formasi auditor. Jadi di Kejaksaan i...