Dualisme nomenklatur serta dualisme kewenangan ini kadang gimana yah. Seharusnya dengan peleburan jabatan-jabatan fungsional ke dalam satu induk aturan jabatan fungsional (Permen PAN & RB no. 1 Tahun 2023), semua jabatan fungsional harus dianggap setara—terlepas dari beragam namanya. Kecuali seperti yang dicanangkan, bahwa jaksa akan dijadikan pegawai negeri dengan kekhususan, itu lain cerita. Atau sekalian saja, dengan kewenangan berbeda itu diberi pemisah yang jelas antara auditor dan pemeriksa menjadi semacam subbagian. Subbagian pemeriksa untuk hal-hal administratif dan pelanggaran disiplin, subbagian auditor untuk yang berkaitan dengan keuangan. Alternatif lainnya; Pemeriksa Keuangan, Perlengkapan, dan Proyek Pembangunan (Pemeriksa Kepbang) menjadi Kepala Auditor.
Dalam dasar aturan Bidang Pengawasan (PERJA 022/A/JA/03/2011) pun, kami sebagai auditor tidak disebutkan. Jangankan tugas dan fungsi, nomenklatur "auditor" saja tidak ada. Jadi terkadang saya bertanya-tanya misalnya dalam mereviu laporan keuangan, atau pencairan anggaran yang terkadang kami dilibatkan, kami tidak memiliki aturan tertulis yang bisa dijadikan dasar untuk kami melakukan reviu tersebut. Posisi kami pun membingungkan. Dalam Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan (PERJA no. 1 Tahun 2022), jabatan fungsional lainnya itu di bawah asisten. Tapi dalam praktiknya, kami seperti di bawah Pemeriksa Kepbang.
Yah semoga saja ke depannya ada perbaikan karena belakangan tugas dari auditor di Kejaksaan semakin kompleks. Jadi nostalgia ke hari-hari damai saat awal menjadi auditor, kerjaan minim banget, ga seperti sekarang. Tapi banyak kerjaan juga baik untuk diri sendiri sih (hehe).
